JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan hasil dari penyelidikan khusus yang dijuluki “Operasi Lebah Madu”. Operasi ini berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat terlibat dalam praktik judi online. Temuan mengejutkan ini menunjukkan betapa masifnya fenomena perjudian daring telah merambah hingga ke lingkungan birokrasi negara, mengancam integritas dan kinerja pelayanan publik.
PPATK menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas judi online yang dilakukan oleh lebih dari 32.000 ASN di seluruh Indonesia. Data yang dikumpulkan meliputi identitas lengkap para ASN, besaran transaksi yang terlibat, hingga frekuensi kegiatan perjudian mereka. Setelah validasi data selesai, PPATK secara resmi menyerahkan seluruh informasi tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan disiplin ASN.
Kepala BKN, yang menerima data tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses informasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Para ASN yang terbukti terlibat dalam judi online dipastikan akan menghadapi sanksi berat, mulai dari sanksi ringan hingga potensi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung pada tingkat keterlibatan dan dampak kerugian yang ditimbulkan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan martabat ASN sebagai pelayan publik.

