LUBUKLINGGAU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara, Auton Wazik, dengan terdakwa Burhanudin Nani (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau atas eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan, salah satunya dengan alasan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan meminta agar tidak diproses hukum.
Jawaban dan Penolakan JPU
JPU Kejari Lubuklinggau, Ayugi, S.H., menyampaikan penolakan tegas terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Tolak Eksepsi: JPU menolak dan mengesampingkan eksepsi pengacara terdakwa karena dinilai materi keberatan sudah masuk ke ranah pokok persidangan.
Dakwaan Sah: JPU menyatakan surat dakwaan sudah sah dan memenuhi syarat formil dan materil, termasuk memuat identitas terdakwa secara lengkap dan uraian kronologis kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pembuktian Gangguan Jiwa: Terkait klaim gangguan kejiwaan, JPU menegaskan bahwa hal tersebut merupakan materi yang harus dibuktikan pada pokok perkara persidangan, bukan melalui eksepsi. JPU meminta pihak terdakwa membuktikan argumen tersebut saat pemeriksaan saksi dan bukti.
Kewenangan PN: JPU juga menegaskan bahwa PN Lubuk Linggau berhak menyidangkan perkara ini karena lokasi pembunuhan terjadi di Kabupaten Muratara, yang berada di bawah wilayah hukum PN Lubuklinggau.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan ditolaknya eksepsi oleh JPU, sidang selanjutnya akan memasuki tahap penentuan apakah keberatan tersebut akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim.
Pasal yang Dikenakan: JPU menjerat terdakwa Burhanudin dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
Agenda Berikutnya: Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi pengacara terdakwa.

