CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Eda (64), warga Ciamis, yang jasadnya ditemukan dibuang di semak-semak Jalan Pantura Bypass, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 7 November 2025.
Pelaku dan Motif
Pelaku: Komplotan kriminal yang berasal dari Lampung. Mereka berangkat ke Pulau Jawa untuk mencari sasaran pencurian di berbagai wilayah.
Tersangka Ditangkap: Dua tersangka berinisial E (40) dan DP (27) telah dibekuk.
DPO: Satu pelaku berinisial FN masih buron (DPO).
Motive: Perampokan dan Pencurian (pasal 365 KUHP).
Kronologi Kejahatan
Awal Perjalanan: Sekitar 27 Oktober 2025, para tersangka merencanakan aksi pencurian dan bergerak dari Lampung menuju sejumlah kota di Jawa.
Perekrutan Korban: Pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melintas di Ciamis dan melihat korban (Eda) sedang menunggu di pinggir jalan hendak berangkat pengajian.
Aksi Kejam: Pelaku menawarkan tumpangan. Setelah korban masuk ke mobil, pelaku membekap korban dan memaksanya menenggak minuman keras jenis ciu yang sudah disiapkan.
Kematian: Korban mengalami kejang-kejang, tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal di dalam mobil.
Pembuangan Jasad: Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil perhiasan korban, lalu membawa jenazahnya ke Cirebon dan membuangnya di semak-semak Arjawinangun.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian), Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Salah satu tersangka diketahui pernah melakukan aksi serupa di Magelang, namun korbannya selamat.

