Perkembangan Kasus Kematian Prada Herul Muhammad Nail (HMN)

KAB GOWA – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya prajurit TNI AD, Prada Herul Muhammad Nail (HMN), di barak Yon Arhanud 4/Arakata Akasa Yudaka (AAY), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus berlanjut. Kematian Prada Herul pada 11 Oktober 2025 memicu tuntutan keadilan dari pihak keluarga yang melihat kejanggalan pada jasad korban.


Penyidikan dan Status Tersangka

 

  • Tiga Tersangka Ditetapkan: Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah menahan dan menetapkan tiga prajurit senior sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial Prada FL, Prada WE, dan Prada AG.

  • Proses Hukum Berjalan: Ketiga tersangka saat ini ditahan di Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Pomdam XIV/Hasanuddin. Kasus ini akan dilimpahkan ke Oditurat Militer untuk disidangkan.

  • Rekonstruksi Ricuh: Rekonstruksi kasus yang digelar pada Selasa (18/11/2025) diwarnai kericuhan. Ibu korban, Darmawati, dengan histeris mengadang dan berupaya mengejar mobil yang membawa para tersangka, menyatakan ketidakpuasannya atas jalannya rekonstruksi dan menuntut keterbukaan .


Tindakan Tegas dan Permintaan Maaf Pimpinan TNI

 

Panglima Kodam (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, telah mengambil tindakan tegas dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

  • Pencopotan Komandan Batalyon: Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di satuannya, Letkol Andika Putra Yuniston dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Dan Yon) Arhanud 4/AAY.

  • Permintaan Maaf: Mayjen Bangun Nawoko menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga besar Prada Herul, serta menegaskan komitmennya untuk memutus aksi kekerasan di lingkungan barak. Beliau menyatakan, latihan fisik yang keras tidak boleh sampai menghilangkan nyawa sesama prajurit.

Keluarga Prada Herul terus mendesak aparat TNI AD untuk bersikap transparan, terutama terkait hasil autopsi jenazah korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *