SAMARINDA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para guru di tengah meningkatnya kasus dan permasalahan hukum yang timbul di lingkungan pendidikan.
Pembentukan LKBH ini diharapkan menjadi solusi bagi guru agar dapat menjalankan profesinya dengan baik tanpa rasa terganggu atau takut menghadapi masalah hukum.
Inisiatif LKBH dan Kerja Sama Strategis
Tujuan Utama: Ketua PGRI Kaltim, Yonathan Palinggi, menjelaskan bahwa LKBH ini didirikan untuk menangani hal-hal yang dialami oleh seorang guru dalam lingkup profesinya.
Mitra Kerja: PGRI Kaltim telah menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (LKBH FH Unmul) untuk membantu penyelesaian masalah.
Peran Strategis Guru: Yonathan menekankan bahwa guru memiliki peran yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga perlindungan profesi sangat penting.
Mekanisme Mitigasi dan Penyelesaian Internal
PGRI Kaltim juga telah mengambil langkah mitigasi untuk mencegah masalah di sekolah langsung berujung pada laporan polisi atau proses hukum.
MoU dengan Polri: PGRI pusat telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kapolri. Kerja sama ini kemudian diturunkan ke tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
Penyelesaian Internal: Dengan adanya kerja sama ini, jika ada guru yang bermasalah, proses awal tidak langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan diupayakan penyelesaian secara internal terlebih dahulu, melibatkan orang tua, pihak sekolah, guru, dan masyarakat.
Contoh Kasus Keberhasilan Advokasi
Yonathan menyinggung kasus di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, di mana dua guru sempat dipecat namun berhasil direhabilitasi nama baiknya oleh Kepala Negara berkat perjuangan dan fasilitasi dari PGRI. Hal ini menunjukkan pentingnya advokasi oleh organisasi profesi terhadap anggotanya.

