Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Uang tunai pecahan Rp100.000 senilai total Rp6,62 triliun dipajang di lobi gedung sebagai hasil penegakan hukum.
Dana tersebut terdiri dari Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Rp4,28 triliun dari penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI.
Acara ini dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan pejabat negara. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969 hektar.
Dalam 10 bulan terakhir, Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari 4 juta hektar lahan perkebunan dengan nilai indikatif melebihi Rp150 triliun. Sebagian lahan telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk dikelola, dipulihkan, atau dikembalikan sebagai kawasan hutan dan taman nasional.

