SUNGAILIAT – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka Belitung, menjatuhkan putusan yang menarik perhatian dalam kasus peredaran narkotika. Majelis Hakim memvonis seorang terdakwa pengedar dengan hukuman 18 tahun penjara, yang secara signifikan lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang berinisial R (35), divonis bersalah setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Putusan ini dianggap sebagai manifestasi komitmen hakim dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak.
“Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa R. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut 15 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Bapak Heru Setiawan, saat membacakan amar putusan di PN Sungailiat, Jumat (21/11).
Dasar pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan jaksa adalah karena perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan yang berarti, dan terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika skala besar.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini menunjukkan sinyal kuat dari lembaga peradilan terhadap keseriusan penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut.

