TIMOR LESTE – Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) telah menyerahkan Instrumen Aksesi instrumen hukum ASEAN kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, Dr. Kao Kim Hourn.
Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Duta Besar Natércia Cipriano Coelho da Silva, Wakil Tetap Timor Leste untuk ASEAN, kepada Sekjen ASEAN dalam kapasitasnya sebagai Penyimpan instrumen hukum ASEAN.
Tonggak Penting Keanggotaan Penuh
Penyerahan resmi instrumen aksesi ini merupakan tonggak penting bagi komitmen berkelanjutan Timor Leste dalam melaksanakan Peta Jalan Keanggotaan Penuh di ASEAN.
Kewajiban Aksesi: Penyerahan dokumen ini mencakup kewajiban Timor Leste untuk mematuhi dan mengaksesi traktat, konvensi, kesepakatan, dan instrumen ASEAN.
Pengakuan Politik dan Hukum: Langkah ini melambangkan pengakuan politik dan hukum atas integrasi Timor Leste ke dalam ASEAN.
Proses Hukum Domestik
Aksi penyerahan instrumen ini menyusul ratifikasi yang telah dilakukan di tingkat domestik Timor Leste:
Ratifikasi Parlemen: Parlemen Nasional RDTL sebelumnya telah meratifikasi Rancangan Resolusi No. 48/VI yang menyetujui Deklarasi Aksesi RDTL ke dalam ASEAN pada 11 November 2025.
Langkah Menentukan: Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Timor Leste, Bendito dos Santos Freitas, menyebut penandatanganan deklarasi ini sebagai langkah yang menentukan, bersejarah, dan tak terelakkan menuju integrasi penuh.
Memperkuat Peran: Dengan disetujuinya resolusi tersebut, salah satu aspirasi rakyat Timor Leste telah terwujud secara hukum, yang memperkuat peran dan komitmen negara tersebut terhadap prinsip, nilai, dan tujuan ASEAN, yaitu perdamaian, stabilitas, kemakmuran bersama, dan saling menghormati di kawasan.
Resolusi yang disetujui parlemen ini sesuai dengan ketentuan konstitusi Timor Leste, yang memberikan tanggung jawab kepada Parlemen Nasional untuk menyetujui aksesi dan ratifikasi perjanjian dan kesepakatan internasional. Timor Leste kini menjadi negara anggota ke-11 organisasi regional tersebut.

