JAKARTA – Kepolisian berhasil mengungkap modus baru investasi bodong dengan korban yang mencapai puluhan orang. Dalam kasus ini, seorang wanita berusia 29 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama setelah menipu para korbannya dengan iming-iming keuntungan harian yang fantastis.
Tersangka, yang diidentifikasi berinisial R (29), menjalankan skema ponzi yang memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban. Para korban diiming-imingi keuntungan sebesar 3 hingga 5 persen per hari dari dana yang diinvestasikan.
“Kami telah menahan tersangka R yang diduga kuat menjadi otak di balik praktik investasi bodong ini. Modusnya adalah menawarkan investasi di sektor bisnis dengan janji keuntungan yang sangat tidak realistis,” ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Doni Setyawan, dalam konferensi pers, Jumat (21/11) sore.
Kompol Doni Setyawan menambahkan bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Skema ini runtuh setelah tersangka R gagal membayarkan keuntungan kepada investor lama, menyebabkan kecurigaan dan laporan polisi.
Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

