KEPAHIANG – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Tamel Nashat Kameel Elhenawi, telah melaporkan seorang warga Kepahiang atas dugaan penipuan terkait transaksi jual beli biji kopi. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kepahiang pada 9 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, meminta kasus ini ditangani secara serius karena menyentuh ranah kepercayaan investor asing terhadap potensi bisnis di Bengkulu.
Kronologi Dugaan Penipuan
Awal Perkenalan: Kejadian bermula ketika kliennya, Tamel Nashat Kameel Elhenawi, bertemu dengan pihak terlapor dalam sebuah acara UMKM di Jakarta.
Transaksi Kopi: Karena tertarik untuk memasarkan kopi Kepahiang di Mesir, kliennya memesan sejumlah biji kopi kepada terlapor.
Pembayaran di Muka: Pembayaran dilakukan di muka sebesar 48 ribu Dolar AS (ratusan juta rupiah).
Gagal Kirim: Kopi seharusnya dikirimkan oleh terlapor pada 15 November 2024. Namun, kopi yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan.
Kualitas Ditolak: Terlapor sempat ingin mengirimkan kopi, namun kualitasnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga pengiriman tersebut ditolak.
Dampak pada Kepercayaan Investor
Ana Tasia Pase menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Kasus ini memiliki implikasi serius terhadap citra dan kepercayaan bisnis di Bengkulu.
“Ini cukup mencoreng daerah Bengkulu, dan gubernur memberikan perhatian dengan serius. Jika sampai hal ini tidak ditangani dengan tuntas, maka investor tidak akan masuk ke kita,” kata Ana Tasia Pase.
Ia menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu juga memberikan perhatian serius dan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Upaya Mediasi Sebelumnya
Kasus ini ternyata sudah cukup lama bergulir. Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, melalui Dinas Perdagangan, sebelumnya pernah mencoba memediasi permasalahan antara WNA Mesir dan warga Kepahiang ini, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Saat ini, Polres Kepahiang akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini, apakah masuk ke dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan.

